Bahwa pengelolaan sumber daya alam berupa pertambangan umum di Kabupaten Kampar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1967; UU No.11 TAhun 1967; UU No.6 Tahun 1968; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.58 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.75 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2003; Kepmen Pertambangan dan energi No.1165/844.M.PE/1992; Kepmen Pertambangan dan energi No.78.K/M.PE/1998; SE Mentir Pertambangan dan Energi No.004/S.E/M/Pertamb/96; Kepdir Edaran Pertambangan Umum No.149.K/20.01/DDJG/1998; Kepdirjen Pertambangan umum no.149.K/20.01/DJG/1999; SE Dirjen Geologi dan SDM No.008.E/FJG/2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Kebijakan Umum Pengelolaan Bahan Galian
3. Surat Keterangan Izin Peninjauan;
4. KP dan Perjanjian Usaha Pertambangan;
5. Hak Pemegang KP dan Perjanjian Usaha Pertambangan;
6. Pertambangan Rakyat;
7. Surat Izin Pertambangan Daerah (SPPD);
8. Kemitraan Usaha Pertambangan;
9. Pelaporan;
10. Kawasan Pertambangan.
11. Tumpang Tindih Wilayah
12. Pencadangan Wilayah KP
13. Kewajiban Keuangan Pemegang KP
14. Penanaman Modal Asing Dalam Usaha Pertambangan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi
15. Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi
16. Hubungan Izin Usaha Pertambangan dan Perjanjian Usaha Pertambangan Dengan Hak Atas Tanah
17. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan
18. Penyidikan
19. Sanksi Administrasi
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup |