Perda Kabupaten Kuansing Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

DESA – SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 02 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Susunan Organisasi
  3. Kedudukan
  4. Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi
  5. Tata Kerja
  6. Pembinaan dan Pengawasan
  7. Ketentuan Lain-Lain
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]