Perda Kabupaten Kuansing Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

KEPALA DESA – PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kuansing No.05 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau dan disesuaikan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatn dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Persiapan Pemilihan
  3. Pemilihan
  4. Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa
  5. Pemberhentian Kepala Desa
  6. Tindakan Penyidikan Kepala Desa
  7. Pembinaan dan Pengawasan
  8. Ketentuan Lain-Lain
  9. Ketentuan Peralihan
  10. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]