Perda Kabupaten Kuansing Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Pajak Hotel

KUANTAN SINGINGI – PAJAK HOTEL

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 03 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HOTEL

ABSTRAK :

Bahwa pajak hotel merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten sebagaimana yang diatur dalam UU No.34 Tahun 2000, sehingga setiap pengusaha pengguna jasa hotel wajib dipungut pajak hotel.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2002, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Penghitungan Penetapan Pajak
  7. Sanksi Administrasi
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
  11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  12. Keberatan dan Banding
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  14. Penghapusan Piutang Pajak
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

aaAaaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 10 Juli 2001

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaaaaa

a



[Download]