Perda Kabupaten Kuansing Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri

KUANTAN SINGINGI – RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

ABSTRAK :

Bahwa pembinaan dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan, maka pemberian izin usaha industri sebagai salah satu upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah ditetapkan melalui instrumen hukum dalam bentuk peraturan daerah

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.16 Tahun 1987, Kepmenperindag No.590/Kep/MPP/10/1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pembayaran retribusi atas pemberian izin usaha industri, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Izin Usaha Industri
  3. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  4. Golongan Retribusi
  5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Wilayah Pemungutan dan
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  11. Surat Pendaftaran
  12. Penetapan Retribusi
  13. Sanksi Administrasi
  14. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  15. Tata Cara Penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  18. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  19. Petugas Pemungut
  20. Uang Perangsang
  21. Pengawasan dan Pengendalian
  22. Daluarsa
  23. Ketentuan Pidana
  24. Penyidikan
  25. Ketentuan Peralihan
  26. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

aaaAaaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 12 Maret 2003

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaaaaaaa

a



[Download]