POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu adanya ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Kuansing No.1 Tahun 2008. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 11 Mei 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |