HIBURAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2011
2011
PAJAK HIBURAN
ABSTRAK | : | – | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang – undangan dan kebutuhan daerah, serta memenuhi maksud Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Hiburan. | |
– | Dasar Hukum :
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No. 1 Tahun 2008. |
|||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Pemungutan dan Pembayaran; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Kedaluwarsa; 7. Pembukuan dan Pemeriksaan; 8. Intensif Pemungutan; 9. Pelaksana; 10. Ketentuan Khusus; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Ketentuan Penutup; |
|||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 18 April 2011 |
|
CATATAN | : | –
– – |
Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini atau yang berkenaan dengan teknis pelaksanaannya akan diatur atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |