REKLAME – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 05 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting untuk penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah dalam rangka otonomi daerah, selain daripada itu berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah, maka untuk itu perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aAa
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN | : | – |
Abstrak..