Perda Kabupaten Kuansing Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan

KECAMATAN – PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KECAMATAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu diatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kecamatan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008..

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kecamatan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan Kecamatan
  3. Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan
  4. Penetapan
  5. Pembinaan dan Pengawasan
  6. Ketentuan Peralihan
  7. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]