KECAMATAN – PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KECAMATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dipandang perlu diatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kecamatan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kecamatan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |