Perda Kabupaten Kuansing Nomor 06 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN

ABSTRAK :

Bahwa penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, selain daripada itu Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 82/KPTS/VI/2000 tentang pemberian izin penyelenggaraan hiburan dan pajak hiburan di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disempurnakan dan diperbaiki.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
  6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
  7. Sanksi Administrasi
  8. Tata Cara Pembayaran
  9. Tata Cara Penagihan Pajak
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
  11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  12. Keberatan dan bading
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  14. Penghapusan Piutang Pajak
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aAa

STATUS

A

:

aA

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN :

a


Abstrak..

[Download Perda]