HIBURAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, selain daripada itu Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 82/KPTS/VI/2000 tentang pemberian izin penyelenggaraan hiburan dan pajak hiburan di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disempurnakan dan diperbaiki. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aAa
STATUS |
A
: |
aA
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN | : | –
a |
Abstrak..