KUANTAN SINGINGI – PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pengambilan bahan galian golongan C adalah salah satu objek pajak daerah yang dipandang perlu adanya kebijakan bagi masyarakat, baik berbentuk badan hukum atau perorangan sebagai pengambil bahan galian golongan C di Kabupaten Kuantan Singingi untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pembayaran Pajak Bahan Galian Golongan C |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2002, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak atas setiap kegiatan bahan galian golongan C, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aaAaaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 10 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaaaaa
a |