DESA – SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menggali potensi dan mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |