Perda Kabupaten Kuansing Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

DESA – PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, maka Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan perlu disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.28 tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan Desa
  3. Penghapusan dan Penggabungan Desa
  4. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
  5. Penetapan
  6. Penyelenggara Pemerintahan Desa
  7. Pembinaan dan Pengawasan
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]