DESA – PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, maka Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan perlu disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.28 tahun 2006. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |