PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 08 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah sebagaimana tertuang dalam UU No.34 tahun 2000, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aAa
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN | : |
a |
–a |
Abstrak
abstrak