USAHA KEPARIWISATAAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa keadaan alam, flora dan fauna, seni dan budaya di kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan anugerah Tuhan YME, dapat memupuk dan memperkaya khasanah budaya dan wisata, memperluas dan memeratakan kesempatan bersaha dan terciptanya lapangan kerja dalam rangka peningkatan dan kemakmuran masyarakat. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.9 Tahun 1990, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.19 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983, PP No.29 Tahun 1986; PP No.67 Tahun 1996; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Kepariwisataan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |