PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat erat kaitannya dengan tersedianya fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai yang menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas pembantu dan Rumah Sakit Umum Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aAa
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN
a |
: | a | –a |
Abstrak
abstrak