Perda Kabupaten Kuansing Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK :

Bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat erat kaitannya dengan tersedianya fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai yang menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas pembantu dan Rumah Sakit Umum Daerah dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa
  5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Saat Retribusi terutang
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Tata Cara Pemungutan
  9. Sanksi Administrasi
  10. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  11. Tata Cara Penagihan
  12. Keberatan
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  14. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aAa

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN

a

: a a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]