Perda Kabupaten Kuansing Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

AIR TANAH PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2011

2011

PAJAK AIR TANAH

ABSTRAK : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No.  1 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.   Nama, Objek dan Subjek Pajak;

3.   Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;

4.   Pemungutan dan Pembayaran;

5.   Tata Cara Penagihan;

6.   Kedaluwarsa;

7.   Pembukuan dan Pemeriksaan;

8.   Intensif Pemungutan;

9.   Pelaksana;

10.     Ketentuan Khusus;

11.     Ketentuan Pidana;

12.     Penyidikan;

13.     Ketentuan Lain-lain;

14.     Ketentuan Penutup;

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 18 April 2011

CATATAN :

[Download Perda]