PAJAK PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN – PERUBAHAN – KUANSING
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 1 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2013 NOMOR 1, BUPATI, 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: – Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013, dipandang perlu melakukan perubahan atas besaran tarif yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang – Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada pasal – pasal berikut ini :
1. Pasal I
2. “Pasal 6”
3. Pasal II
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 17 Januari 2012