PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN CATATAN SIPIL – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka peningkatan tertib administrasi masyarakat di bidang kependudukan dan akte catatan sipil di Kab.Kuantan Singingi sangat erat hubungannya dengan tersedianya pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana pembuatan KTP dan Catatan Sipil, sehingga perlu dipungut retribusi untuk dijadikan pemasukan PAD. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.12 Tahun 1983, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.117 Tahun 1992. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas penggantian biaya cetak, meliputi penertiban KTP dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
A
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN | : | – |
Abstrak..