DESA – RENCANA PEMBANGUNAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka memberikan arah, kejelasan tujuan dan upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan desa serta mengimplementasikan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu melakukan perencanaan pembangunan desa |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa , dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |