Perda Kabupaten Kuansing Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa

DESA – RENCANA PEMBANGUNAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka memberikan arah, kejelasan tujuan dan upaya pengendalian pelaksanaan pembangunan desa serta mengimplementasikan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu melakukan perencanaan pembangunan desa

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa , dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Asas, Maksud dan Tujuan
  3. Perencanaan Pembangunan Desa
  4. Tahapan
  5. Tata Cara
  6. Pengendalian dan Evaluasi
  7. Pembinaan dan Pengawasan
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]