PASAR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK | : | – |
Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha dan memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dipandang perlu menyediakan fasilitas pasar sebagai tempat berusaha yang merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten kuantan Singingi bagi orang atau pribadi atau badan usaha yang membutuhkannya, untuk itu perlu dipungut retribusi sebagai balas jasa atas penggunaan fasilitas pasar oleh orang atau probadi, badan usaha yang memanfaatkannya. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi jasa pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aA
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
: | a
a |
–a |
Abstrak
abstrak