Perda Kabupaten Kuansing Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar

PASAR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR

ABSTRAK :

Bahwa untuk menunjang kegiatan usaha dan memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dipandang perlu menyediakan fasilitas pasar sebagai tempat berusaha yang merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten kuantan Singingi bagi orang atau pribadi atau badan usaha yang membutuhkannya, untuk itu perlu dipungut retribusi sebagai balas jasa atas penggunaan fasilitas pasar oleh orang atau probadi, badan usaha yang memanfaatkannya.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi jasa pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa
  5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Saat Retribusi terutang
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Tata Cara Pemungutan
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Keberatan
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  15. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  16. Petugas Pemungut
  17. Uang Perangsang
  18. Pengawasan dan Pengendalian
  19. Daluarsa
  20. Ketentuan Larangan
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
aA

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
: a

a

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]