LEGALISASI DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG LEGALISASI DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan daerah, perangkat daerah memberikan pelayanan sesuai aturan, system dan mekanisme tertentu untuk menentukan keabsahan kegiatan pelayanannya dengan menerbitkan surat-surat baik yang bersifat komersil maupun non komersil. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 1983; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Legalisasi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |