Perda Kabupaten Kuansing Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BEA

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011

2011

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

ABSTRAK : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dasar Hukum :

UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009;  PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Kuansing No.  1 Tahun 2008; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.   Nama, Objek dan Subjek Pajak;

3.   Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;

4.   Pemungutan dan Pembayaran;

5.   Tata Cara Penagihan;

6.   Kedaluwarsa;

7.   Pembukuan dan Pemeriksaan;

8.   Intensif Pemungutan;

9.   Pelaksana;

10.     Ketentuan Khusus;

11.     Ketentuan Pidana;

12.     Penyidikan;

13.     Ketentuan Lain-lain;

14.     Ketentuan Penutup;

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 18 April 2011

CATATAN :

[Download Perda]