BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
2011
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK | : | – | bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan dalam rangka menjamin terlaksanannya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah serta pengamanan Barang Daerah, serta sesuai dengan amanat dari Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. | |
– | Dasar Hukum :
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008 |
|||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Pengelola Barang Milik Daerah 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran 6. Perolehan Barang Milik Daerah 7. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran 8. Penggunaan 9. Pemanfaatan 10. Pengamanan dan Pemeliharaan 11. Penilaian 12. Penghapusan 13. Pemindahtanganan 14. Penatausahaan 15. Pengawasan dan Pengendalian 16. Pembiayaan 17. Ganti Rugi dan Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup; |
|||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Teluk Kuantan pada bulan September 2011 |
|
CATATAN | : | – | Dokumen Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Dalam lembar pengesahan belum tercantum tanggal pengesahan |