Perda Kabupaten Kuansing Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011

2011

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK : bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dan dalam rangka menjamin terlaksanannya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah serta pengamanan Barang Daerah, serta sesuai dengan amanat dari Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum :

UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999;  UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004;

UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Asas, Maksud dan Tujuan

3.   Ruang Lingkup

4.   Pengelola Barang Milik Daerah

5.   Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

6.   Perolehan Barang Milik Daerah

7.   Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran

8.   Penggunaan

9.   Pemanfaatan

10.     Pengamanan dan Pemeliharaan

11.     Penilaian

12.     Penghapusan

13.     Pemindahtanganan

14.     Penatausahaan

15.     Pengawasan dan Pengendalian

16.     Pembiayaan

17.     Ganti Rugi dan Sanksi

18.     Ketentuan Peralihan

19.     Ketentuan Penutup;

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Teluk Kuantan pada bulan September 2011

CATATAN : Dokumen Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Dalam lembar pengesahan belum tercantum tanggal pengesahan

[Download Perda]