KUANTAN SINGINGI – PEMERIKSAAN HEWAN/TERNAK, HASIL TERNAK DAN HASIL IKUTANNYA
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN/TERNAK, HASIL TERNAK DAN HASIL IKUTANNYA
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka memberi perlindungan pada masyarakat dan mencegah penularan penyakit pada ternak yang dapat menimbulkan kerugian pada ternak, maka perlu diatur mengenai pemeriksaan hewan / ternak, hasil ternak dan hasil ikutannya yang dimasukan/dikeluarkan dan dalam Daerah Kabupaten Kuantan Singingi |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.6 Tahun 1967, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.15 Tahun 1977, PP No.22 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, SK Menteri Pertanian No.487/KPTS/UM/6/ 1981. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sRetribusi Pemeriksaan Hewan atau Ternak, Hasil Ternak, dan Hasil Ikutannya, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
Aaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak