KAWASAN PERDESAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMANFAATAN SERTA PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan social, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar guna mengimplementasikan PP No.72 tahun 2005 tentang Desa, perlu dilakukan penataan kawasan perdesaan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.51 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |