Perda Kabupaten Kuansing Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan

KAWASAN PERDESAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMANFAATAN SERTA PENDAYAGUNAAN KAWASAN PERDESAAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa publik dan social, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar guna mengimplementasikan PP No.72 tahun 2005 tentang Desa, perlu dilakukan penataan kawasan perdesaan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.51 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Penataan Ruang
  5. Penetapan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD)
  6. Penguatan Kapasitas Masyarakat, Kelembagaan dan Kemitraan
  7. Mekanisme PKPBM
  8. Pendanaan
  9. Pembinaan dan Pengawasan
  10. Ketentuan Lain-Lain
  11. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]