Perda Kabupaten Kuansing Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK :

Bahwa kekayaan daerah adalah merupakan aset Pemerintah Daerah yang dapat menunjang kepentingan orang atau pribadi, badan usaha dari pemerintah sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu penggunaan kekayaan daerah merupakan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah dan atas penggunaannya perlu dipungut Retribusi sebagai balas jasa atas fasilitas yang digunakan oleh orang atau pribadi, badan usaha dan pemerintah melalui instrument hukum Peraturan  Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan atau dikelola daerah dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Saat Retribusi terutang
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Tata Cara Pemungutan
  9. Sanksi Administrasi
  10. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  11. Tata Cara Penagihan
  12. Keberatan
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  14. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  15. Petugas Pemungut
  16. Uang Perangsang
  17. Pengawasan dan Pengendalian
  18. Daluarsa
  19. Ketentuan Pidana
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Penutup
aA

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
:

a

aaaa
a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]