Perda Kabupaten Kuansing Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat

PENYAKIT MASYARAKAT – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan tenteram di kabupaten Kuansing dari gangguan atau dampak negative yang disebabkan oleh adanya penyakit masyarakat diperlukan aturan tentang pelarangan atau penindakan berbagai penyakit masyarakat.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999; Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2006; Undang-Undang No.2 Tahun 2002; Undang-Undang No.35 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007, Perda Kab. Kuansing No.201 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat:

  1. Perubahan Pasal 1
  2. Perubahan Pasal 2

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]