PENYAKIT MASYARAKAT – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 20 TAHUN 2002 TENTANG PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan tenteram di kabupaten Kuansing dari gangguan atau dampak negative yang disebabkan oleh adanya penyakit masyarakat diperlukan aturan tentang pelarangan atau penindakan berbagai penyakit masyarakat. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999; Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2006; Undang-Undang No.2 Tahun 2002; Undang-Undang No.35 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007, Perda Kab. Kuansing No.201 Tahun 2002. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Penyakit Masyarakat:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |