SOTK – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka sinkronisasi penataan Organisasi Perangkat Derah dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan teknis pelaksanaan administrasi kependudukan, dipandang perlu melakukan perubahan atas nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.53 Tahun 1999; Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.12 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab. Kuansing No.1 Tahun 2008; Perda Kab. Kuansing No.4 Tahun 2008. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi :
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |