PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa retribusi pasar grosir dan pertokoan merupakan salah satu sumber penerimaan daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No.34 Tahun 2000 yang dipandang perlu untuk melaksanakan pemungutannya dalam Kabupaten Kuantan Singingi. Maka dari itu perlu ditetapkan dalam instrumen hukum Perdaturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar grosir dan atau pertokoan beserta kelengkapannya dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aA
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
: |
aaaa |
–a
a |
Abstrak
abstrak