PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK | : | – |
Bahwa untuk menunjang PAD Kab. Kuantan Singingi yang bersumber dari retribusi daerah dengan adanya UU No.34 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak dan Retribusi, maka pungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah perlu ditetapkan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Kep. Bupati Kuansing No.66 Tahun 2000, Kep. Bupati Kuansing No.14 Tahun 2001. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
aA
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
: |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak