RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa menjamin kesehatan ternak potong yang akan dikonsumsi masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pemotongan hewan/ternak melalui penyediaan fasilitas rumah potong hewan oleh Kabupaten Kuantan Singingi. Untuk itu perlu dipungut retribusi sebagai jasa atas pemanfaatan pemotongan hewan/ternak oleh orang pribadi atau badan yang membutuhkannya. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.84 Tahun 1993, Kepmendagri No.173 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pelayanan dan penyediaan fasilitas di rumah potong hewan engan sistematika sebagai berikut:
|
||
a
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
: |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak