Perda Kabupaten Kuansing Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

TA 2013 – APBD – KUANSING
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TAHUN 2013 NOMOR 2, BUPATI, 14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANSING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK: – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan {emerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang..
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang – Undang Nomor 53 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 53 Tahun 2007, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pendapatan Daerah : Rp 1.081.931.389.200,00
2. Belanja Daerah : Rp 1.226.087.937.442,89 +
Surplus/(Defisit) : (Rp 144.156.548.242,89)
3. Pembiayaan Daerah :a
a. Penerimaan : Rp 145.573.318.202,89
b. Pengeluaran : Rp 1.418.769.960,00 +
Pembiayaan Netto : Rp 144.156.548.242,89
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan : Rp 0,00

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 4 Februari 2013

[Download Perda]