TERMINAL – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK | : | – |
Bahwa terminal adalah prasarana yang dibutuhkan untuk mengatur dan menertibkan kedatangan, keberangkatan kendaraan bermotor untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan raya. Berkaitan dengan pelayanan terminal tersebut dapat dipungut retribusi sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No..18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas pemanfataan pelayanan jasa usaha terminal beserta kelengkapannya dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaa
STATUS |
: |
a
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
a:a |
aaaa |
–aa
aaaaaa |
Abstrak
abstrak