Perda Kabupaten Kuansing Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Retribusi Terminal

TERMINAL – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

ABSTRAK :

Bahwa terminal adalah prasarana yang dibutuhkan untuk mengatur dan menertibkan kedatangan, keberangkatan kendaraan bermotor untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan raya. Berkaitan dengan pelayanan terminal tersebut dapat dipungut retribusi sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No..18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas pemanfataan pelayanan jasa usaha terminal beserta kelengkapannya dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Terminal
  3. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
  4. Golongan Retribusi
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Saat Retribusi terutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
aaaaaaa

STATUS

:

a

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
a:a
aaaa
aa

aaaaaa

Abstrak

abstrak

[Download Perda]