KUANTAN SINGINGI – ANGKUTAN HASIL ALAM
PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka untuk mendukung kelancaran Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, perlu menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam menunjang Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi |
– |
Dasar Hukum : Undang-undang No.14 Tahun 1992, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aAaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaa
a |
Abstrak
abstrak