PEMBENTUKAN DESA
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SEBERANG TELUK HILIR DAN SITORAJO KARI KECAMATAN KUANTAN TENGAH, DESA SITIANG DAN MUARO TOMBANG KECAMATAN KUANTAN MUDIK, DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN BENAI, DESA SEBERANG PULAU BUSUK DAN PULAU BUSUK JAYA KECAMATAN INUMAN DAN DESA TANJUNG MEDAN KECAMATAN CERENTI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat telah dilakukan pembentukan Desa Persiapan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Kuansing No.3 Tahun 2002. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Seberang Teluk Hilir Dan Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Sitiang Dan Muaro Tombang Kecamatan Kuantan Mudik, Desa Geringging Jaya Kecamatan Benai, Desa Seberang Pulau Busuk Dan Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Dan Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 14 Juni 2010 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |