Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

DAERAH-PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2011

2011

PAJAK DAERAH

ABSTRAK : Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Derah.
Dasar Hukum :

UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistimatika:

1.    Ketentuan Umum;

2.    Jenis Pajak Daerah;

3.    Pajak Hotel;

4.    Pajak Restoran;

5.    Pajak Hiburan;

6.    Pajak Reklame;

7.    Pajak Penerangan Jalan;

8.    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

9.    Pajak Parkir;

10. Pajak Air Tanah;

11. Pajak Sarang Burung Walet;

12. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

13. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

14. Penetapan;

15. Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan;

16. Pemungutan Pajak;

17. Tata Cara Pembayaran;

18. Tata Cara Penagihan;

19. Kedaluwarsa Penagihan;

20. Keberatan, Banding dan Gugatan;

21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

22. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif

23. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

24. Hak Mendahulu;

25. Pembukuan dan Pemeriksaan;

26. Instansi Pemungut;

27. Insentif Pemungutan;

28. Ketentuan Khusus;

29. Ketentuan Sanksi;

30. Penyidikan;

31. Ketentuan Peralihan;

32. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 1 Februari 2011

CATATAN : Pada saat Perda ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame, Perda 13 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Perda No. 40 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, Perda No. 47 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Perda No. 48 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran, Perda No. 49 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 08 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Perda No. 05 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan,masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Perda ini.

[Download Perda]