Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak

ANGGARAN – PENGIKATAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK

ABSTRAK :

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur kegiatan pembangunan Kabupaten Pelalawan dengan prioritas lima arah kebijakan pembangunan yang pekerjaannya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.12 Tahun 1985, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.21 Tahun 1997, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 2000, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Keppres No.80 Tahun 2003, Permendagri No.13 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Prinsip Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak
  3. Tujuan
  4. Besaran dan Sumber Dana
  5. Penggunaan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak
  6. Pelaksanaan Program/Kegiatan
  7. Force Majeure
  8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
  9. Ketentuan Penutup
aaAa

STATUS

A

:

aaaaaa

a

aaaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 20 April 2007

CATATAN a
:a
aaaa
a

a

[Download Perda]