BPR – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA AMANAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur mengenai pendirian BPR Dana Amanah sebagai lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992, Permendagri No.4 Tahun 1993, Permendagri No.22 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2006. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaAa
STATUS |
A
: |
aaaaa
aa– |
aaaaa
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 11 Agustus 2008 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaa
a |