Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan

BPR – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA AMANAH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK :

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk mengatur mengenai pendirian BPR Dana Amanah sebagai lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992, Permendagri No.4 Tahun 1993, Permendagri No.22 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendirian dan Nama
  3. Tempat Kedudukan
  4. Azas, Maksud dan Tujuan
  5. Kegiatan Usaha
  6. Modal
  7. Pengurus dan Pegawai
  8. Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Penghargaan
  9. Rapat Umum Pemegang Saham
  10. Rencana Kerja dan Anggaran
  11. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan
  12. Pembagian Laba
  13. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
  14. Kerjasama
  15. Pembinaan
  16. Pembubaran
  17. Ketentuan Peralihan
  18. Ketentuan Penutup
aaaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaaa

aa

aaaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 11 Agustus 2008

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaa

a

[Download Perda]