DESA DAN KELURAHAN- LEMBAGA KEMASYARAKATAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2011
2011
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat, untuk pelaksanaan otonomi daerah secara nyata yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu diupayakan peningkatan kualitas, perlu peningkatan kemampuan dan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya secara terencana, teratur, dan terukur, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. |
– | Dasar Hukum :
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 04 Tahun 2008.. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pembentukan; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Kedudukan, Tugas Fungsi; 5. Kepengurusan, Susunan Organisasi, Pergantian dan Pemberhentian Pengurus; 6. Hubungan dan Tata Kerja; 7. Sumber Dana; 8. Pembinaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada 1 Februari 2011. |
CATATAN | : | – | Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda No. 06 Tahun 2003 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No. 06 Tahun 2007 tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
[Download Perda]