KAWASAN VITAL – PENANGANAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG PENANGANAN KAWASAN VITAL
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menegakkan hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1998, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999,. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Kawasan Vital, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaa
a |