Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

BARANG MILIK DAERAH -PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2011

2011

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

ABSTRAK : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum :

UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 134 Tahun 1974; Keppres No. 80 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Maksud dan Tujuan;

3.  Ruang Lingkup;

4.  Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;

5.  Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;

6.  Pengadaan;

7.  Penerimaan dan Penyaluran;

8.  Penggunaan;

9.  Penatausahaan;

10.Pemanfaatan;

11.Pengamanan dan Pemeliharaan;

12.Penilaian;

13.Penghapusan;

14.Pemindahtanganan;

13.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;

14.Pembiayaan;

15.Ganti Rugi dan Sanksi;

16.Ketentuan Lain-lain;

17.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di  Pangkalan Kerinci pada 1 Februari 2011.

CATATAN : Penomoran bab tidak urut. Setelah bab I-XIV, kembali lagi ke bab XII-XVII.

[Download Perda]