KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK – BANTUAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk melaksanakan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan PP Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1987, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.31 Tahun 2002, Undang-Undang No.12 Tahun 2003, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.15 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.32 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pelalawan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Bantuan Keuangan 3. Bantuan Keuangan 4. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 5. Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik 6. Penyerahan Bantuan Keuangan 7. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik 8. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |