Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan

KEWENANGAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK :

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan UU No.34 Tahun 2004 serta PP No.38 Tahun 2007 mengenai kewenangan pemerintah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
  3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah
  4. Urusan Pemerintahan Sisa
  5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
  6. Ketentuan Peralihan
a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 14 Agustus 2008

CATATAN aaa
:aa
aaa
Beserta Lampiran
AaabaaaaBe

[Download Perda]