KEWENANGAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan UU No.34 Tahun 2004 serta PP No.38 Tahun 2007 mengenai kewenangan pemerintah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a
STATUS |
a
: |
a
– |
Aa
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 14 Agustus 2008 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
Beserta Lampiran AaabaaaaBe |