KEUANGAN DAERAH-PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2011
2011
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005, perlu membentuk Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan. |
– | Dasar Hukum :
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Azas Umum dan Struktur APBD; 4. Penyusunan Rancangan APBD; 5. Penetapan APBD; 6. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 7. Kedudukan Keuangan DPRD; 8. Pelaksanaan APBD; 9. Perubahan APBD; 10.Pengelolaan Kas; 11.Penatausahaan Keuangan Daerah; 12.Akuntansi Keuangan Daerah; 13.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 14.Kerugian Daerah; 15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 16.Ketentuan Peralihan; 17.Ketentuan Penutup.
|
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada 11 Februari 2011. |
CATATAN | : | – | Dengan diundangkannya Perda ini, Perda No. 02 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 05 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 02 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
[Download Perda]