Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan

KEUANGAN DAERAH-PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2011

2011

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005, perlu membentuk Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan.
Dasar Hukum :

UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000;  PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005;  PP No. 24 Tahun 2005;  PP No. 54 Tahun 2005;  PP No. 55 Tahun 2005;  PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan, dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;

3.  Azas Umum dan Struktur APBD;

4.  Penyusunan Rancangan APBD;

5.  Penetapan APBD;

6.  Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

7.  Kedudukan Keuangan DPRD;

8.  Pelaksanaan APBD;

9.  Perubahan APBD;

10.Pengelolaan Kas;

11.Penatausahaan Keuangan Daerah;

12.Akuntansi Keuangan Daerah;

13.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

14.Kerugian Daerah;

15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);

16.Ketentuan Peralihan;

17.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di  Pangkalan Kerinci pada 11 Februari 2011.

CATATAN : Dengan diundangkannya Perda ini, Perda No. 02 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda No. 05 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 02 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Download Perda]