RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Retribusi Daerah mengarah pada sistem pemungutan Retribusi Daerah yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.15 Tahun 1977, PP No.22 Tahun 1983, PP No.27 Tahun 1983, PP No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkann Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 April 2001. |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
–n |