Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN


ABSTRAK

:

Bahwa Retribusi Daerah mengarah pada sistem pemungutan Retribusi Daerah yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, PP No.15 Tahun 1977, PP No.22 Tahun 1983, PP No.27 Tahun 1983, PP No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Permendagri No.4 Tahun 1997, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  6. Ketentuan Pemeriksaan
  7. Tata Cara Pemungutan
  8. Wilayah Pemungutan Retribusi
  9. Sanksi Administrasi
  10. Tata Cara Pembayaran
  11. Tata Cara Penagihan Retribusi
  12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  14. Kadaluarsa
  15. Instansi Pemungut
  16. Pengawasan
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkann

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 April 2001.

CATATAN aaa

:aa

aaa

n
AaabaaaaBe

[Download Perda]