Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA – ORGANISASI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa diperlukan adanya peningkatan kuatitas dan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan BPD, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

2. Bentuk Wadah dan Kedudukan

3. Maksud, Tujuan dan Pembentukan

4. Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban

5. Pengurus

6. Musyawarah Anggota

7. Keuangan

8. Kekayaan

9. Pembinaan

10. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]