RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa diperlukan adanya peningkatan kuatitas dan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan BPD, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk Wadah dan Kedudukan 3. Maksud, Tujuan dan Pembentukan 4. Keanggotaan, Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban 5. Pengurus 6. Musyawarah Anggota 7. Keuangan 8. Kekayaan 9. Pembinaan 10. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |